Terbukti Tak Netral, Camat di Purworejo Ini Disanksi KASN

 Terbukti Tak Netral, Camat di Purworejo Ini Disanksi KASN

 

Purworejo – Salah satu camat di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, disanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). karena pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Purworejo 2020.

Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, membenarkan pihaknya telah menerima tembusan rekomendasi KASN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Purworejo dalam hal ini Pjs Bupati Purworejo.

Kholiq menjelaskan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi pada bulan Agustus 2020 lalu. Pelanggaran itu dilakukan camat tersebut sebelum ada penetapan paslon dan pasangan petahana masih aktif sebagai bupati dan wakil bupati.

Kholiq menyebut kala itu undangan yang ditujukan untuk pengurus partai dan wakil bupati petahana disampaikan lewat telepon dan tidak melalui surat resmi kecamatan. Dari tindakan tersebut, ada indikasi dugaan iktikad tidak baik dari oknum ASN camat tersebut.

Sementara itu, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purworejo Ali Yafie menambahkan pelanggaran tersebut baru ditemukan oleh Bawaslu pada Oktober lalu. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan dilanjutkan dengan kajian terhadap persoalan ini.

Hasil temuan itu lalu direkomendasikan Bawaslu ke KASN. Selanjutnya KASN menyatakan kajian Bawaslu benar jika H melanggar netralitas ASN. KASN lalu merekomendasikan Pjs Bupati agar memberikan sanksi disiplin.

Atas pelanggaran itu, Pemkab Purworejo melalui tim etik telah menindaklanjuti hasil rekomendasi ASN tersebut berupa sanksi moral secara terbuka. Proses tindak lanjut dilaksanakan pada Senin (23/11) hari ini dan wajib diselesaikan dalam waktu 14 hari setelah rekomendasi diterima Bawaslu.

Komentar