Terbukti Tak Netral, Camat di Purworejo Ini Disanksi KASN
Terbukti Tak Netral, Camat di Purworejo Ini Disanksi KASN
Purworejo – Salah satu camat di
Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, disanksi Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN). karena pelanggaran netralitas
ASN di Pilkada
Purworejo 2020.
Ketua Bawaslu
Purworejo, Nur Kholiq, membenarkan pihaknya telah menerima tembusan rekomendasi
KASN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Purworejo dalam hal ini
Pjs Bupati Purworejo.
Kholiq
menjelaskan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi pada bulan Agustus 2020
lalu. Pelanggaran itu dilakukan camat tersebut sebelum ada penetapan paslon dan
pasangan petahana masih aktif sebagai bupati dan wakil bupati.
Kholiq menyebut kala itu undangan yang ditujukan untuk pengurus partai
dan wakil bupati petahana disampaikan lewat telepon dan tidak melalui surat
resmi kecamatan. Dari tindakan tersebut, ada indikasi dugaan iktikad tidak baik
dari oknum ASN camat tersebut.
Sementara itu, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purworejo Ali
Yafie menambahkan pelanggaran tersebut baru ditemukan oleh Bawaslu pada Oktober
lalu. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap
pihak-pihak terkait dan dilanjutkan dengan kajian terhadap persoalan ini.
Hasil temuan itu lalu direkomendasikan Bawaslu ke KASN. Selanjutnya KASN
menyatakan kajian Bawaslu benar jika H melanggar netralitas ASN. KASN lalu
merekomendasikan Pjs Bupati agar memberikan sanksi disiplin.
Komentar
Posting Komentar